Istilah SKK dan SKT sering tertukar. Padahal keduanya punya peran berbeda, dan urutannya di PMK 55 Tahun 2026 cukup jelas. Tulisan ini merangkum alurnya dari awal sampai Anda resmi boleh menjadi kuasa wajib pajak.
1. Uji kompetensi
Uji kompetensi di bidang perpajakan diselenggarakan oleh Unit Pengelola — unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara. Pendaftaran dilakukan secara elektronik lewat sistem informasi Kementerian Keuangan; kalau sistemnya belum siap, lewat media lain yang dikoordinasikan Unit Pengelola (Pasal 9).
Syaratnya hanya dua (Pasal 8): Warga Negara Indonesia dan memiliki NPWP. Tidak ada syarat pendidikan minimum.
2. SKK terbit
Yang dinyatakan lulus menerima Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sesuai klasifikasi ujian yang diikuti — tingkat A, B, atau C. SKK berlaku tiga tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling cepat satu bulan sebelum masa berlakunya berakhir, dengan mengikuti ujian penyegaran dan dinyatakan lulus (Pasal 10).
Perlu diingat: kalau di kemudian hari data dalam permohonan pendaftaran terbukti tidak benar, SKK dinyatakan tidak berlaku.
3. SKT terbit bersamaan
Ini bagian yang paling sering disalahpahami. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ditandatangani Direktur Jenderal Pajak bersamaan dengan penerbitan SKK (Pasal 51). Klasifikasi SKT mengikuti SKK. Tidak ada langkah pendaftaran terpisah yang harus Anda lakukan setelah SKK terbit — setidaknya menurut teks PMK saat ini. Kalau nanti ada petunjuk teknis lanjutan, kami perbarui.
SKT berlaku tiga tahun, dan gugur kalau pemegangnya meninggal atau SKK-nya gugur.
Yang belum diumumkan
Sampai tulisan ini dibuat, Kementerian Keuangan belum mengumumkan jadwal uji kompetensi pertama, jumlah soal, maupun durasinya. Kami sengaja tidak menebak-nebak. Yang pasti hanya satu: masa transisi berakhir 31 Desember 2026.
Jalur konsultan pajak
Untuk yang ingin melangkah lebih jauh menjadi konsultan pajak berizin, PMK 55 mensyaratkan minimal S-1 atau setara, SKK, dan lulus ujian profesi yang diselenggarakan asosiasi konsultan pajak. Itu jalur berbeda dari kuasa wajib pajak pihak lain, tapi keduanya sama-sama berangkat dari SKK.
Sumber: PMK 55 Tahun 2026 Pasal 5, 8, 9, 10, dan 51 (JDIH Kemenkeu).